Selasa, 08 Mei 2012

good corporate governance


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Salah satu tujuan penting pendirian suatu perusahaan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pemiliknya atau pemegang saham, atau memaksimalkan kekayaan pemegang saham melalui peningkatan nilai perusahaan (Brigham dan Houston, 2001). Peningkatan nilai perusahaan tersebut dapat dicapai jika perusahaan mampu beroperasi dengan mencapai laba yang ditargetkan. Melalui laba yang diperoleh tersebut perusahaan akan mampu memberikan dividen kepada pemegang saham, meningkatkan pertumbuhan perusahaan dan mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Hambatan-hambatan yang dihadapi perusahaan dalam mencapai tujuan perusahaan tersebut pada umumnya berkisar pada hal-hal yang sifatnya fundamental yaitu: (1) Perlunya kemampuan perusahaan untuk mengelola sumber daya yang dimilikinya secara efektif dan efisien, yang mencakup seluruh bidang aktivitas (sumber daya manusia, akuntansi, manajemen, pemasaran dan produksi), (2) Konsistensi terhadap sistem pemisahan antara manajemen dan pemegang saham, sehingga secara praktis perusahaan mampu meminimalkan konflik kepentingan yang mungkin terjadi antara manajemen dan pemegang saham dan (3) Perlunya kemampuan perusahaan untuk menciptakan kepercayaan pada penyandang dana ekstern, bahwa dana ekstern tersebut digunakan secara tepat dan seefisien mungkin serta memastikan bahwa manajemen bertindak yang terbaik untuk kepentingan perusahaan. Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, maka perusahaan perlu memiliki suatu sistem pengelolaan perusahaan yang baik, yang mampu memberikan perlindungan efektif kepada para pemegang saham dan pihak kreditur, sehingga mereka dapat meyakinkan dirinya akan memperoleh keuntungan investasinya dengan wajar dan bernilai tinggi, selain itu juga harus dapat menjamin terpenuhinya kepentingan karyawan serta perusahaan itu sendiri.
Bukti empiris yang diperoleh dari hasil riset Zhuang pada tahun 2000 menunjukkan masih lemahnya perusahaan-perusahaan publik di Indonesia dalam mengelola perusahaan dibanding negara-negara Asia Tenggara, hal ini ditunjukkan oleh masih lemahnya standar-standar akuntansi dan regulasi, pertanggungjawaban terhadap para pemegang saham, standar-standar pengungkapan dan transparansi serta proses-proses kepengurusan perusahaan. Hal ini secara tidak langsung menunjukkan masih lemahnya perusahaan-perusahaan publik di Indonesia dalam menjalankan manajemen yang baik dalam memuaskan stakeholders perusahaan.
Dalam upaya mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut, maka para pelaku bisnis di Indonesia menyepakati penerapan Good Corporate Governance suatu sistem pengelolaan perusahaan yang baik, hal ini sesuai dengan penandatanganan perjanjian Letter of intent (LOI) dengan IMF tahun 1998, yang salah satu isinya adalah pencantuman jadwal perbaikan pengelolaan perusahaan di Indonesia (Sri Sulistyanto, 2003). Pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance  pada dasarnya merupakan upaya untuk menjadikan Good Corporate Governance sebagai kaidah dan pedoman bagi pengelolaan perusahaan dalam mengelola manajemen perusahaan. Penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance saat ini sangat diperlukan agar perusahaan dapat bertahan dan tangguh dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat serta dapat menerapkan etika bisnis secara konsisten sehingga dapat terwujud iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan. Good Corporate Governance diharapkan merupakan sarana untuk menjadikan perusahaan secara lebih baik, antara lain dengan menghambat praktik-praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), meningkatkan disiplin anggaran, mendayagunakan pengawasan, serta mendorong efisiensi pengelolaan perusahaan.
Penerapan Good Corporate Governance dalam pengelolaan perusahaan sangat penting artinya karena secara langsung akan memberikan arahan yang jelas bagi perusahaan untuk memungkinkan pengambilan keputusan secara bertanggung jawab dan memungkinkan pengelolaan perusahaan secara lebih amanah, sehingga dapat meningkatkan nilai perusahaan dan kepercayaan dari mitra usaha. Ada beberapa prinsip yang dibutuhkan untuk membangun suatu budaya bisnis yang sehat, yaitu transparansi (transparency), kemandirian (independency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), dan kewajaran (fairness). Kelima prinsip ini kemudian dikenal sebagai prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Tidak dilaksanakannya prinsip-prinsip tersebut, tercermin dari kurang tersedianya informasi untuk melakukan analisis risiko atau hasil investasi yang berlebihan pada sumber daya yang tidak produktif yang pada akhirnya menurun atau pudarnya kepercayaan pemodal.
Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dengan dilaksanakannya    corporate   governance, sesuai dengan   Forum  for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) (2001;4), antara lain : (1) Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan serta lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholders, (2) Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah dan tidak rigid (karena faktor kepercayaan) yang pada akhirnya akan meningkatkan corporate value, (3) Mengembalikan  kepercayaan   investor  untuk  menanamkan  modalnya  di Indonesia, (4) Pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus akan meningkatkan shareholders's value dan dividen. Khusus bagi BUMN akan dapat membantu penerimaan bagi APBN terutama dari hasil privatisasi.
Gagasan pelaksanaan Good Corporate Governance di Indonesia merupakan pangkal tolak bagi perubahan budaya kerja pada perusahaan. Dengan Good Corporate Governance, diharapkan perusahaan dan pemerintah dapat berjalan sesuai dengan kaidah praktik yang sehat di segala bidang. Tata kelola perusahaan yang baik memberikan keuntungan bagi perusahaan itu sendiri dan masyarakat, tumbuhnya kepercayaan dari para  investor dapat memberi peluang akses sumber pendanaan yang murah dan berkembangnya pasar modal, menguatnya kepercayaan lembaga keuangan domestik maupun internasional, memberi peluang akses kredit dengan bunga yang kompetitif, serta sebagai kontrol yang efektif dalam mengurangi kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Bersihnya perusahaan dari praktik-praktik korupsi memungkinkan perusahaan untuk beroperasi secara efisien dan menghasilkan produk-produk yang mampu bersaing di pasar global, yang pada gilirannya mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak dan berkesinambungan.
Laporan keuangan yang bermutu merupakan sarana dasar untuk mengungkapkan kondisi operasi bisnis dan keuangan perusahaan. Selain itu, laporan keuangan merupakan sarana utama berupa informasi keuangan yang dikomunikasikan kepada pihak luar. Dalam menilai kinerja perusahaan, investor harus senantiasa berusaha untuk dapat menganalisis kemampuan keuangan perusahaan, sehingga investor dapat memanfaatkan informasi yang tertera dalam laporan keuangan. Laporan keuangan merupakan informasi yang penting dalam pengambilan keputusan ekonomi investor. Bagi sebagian besar investor institusional dan kreditur, laporan keuangan yang diungkapkan secara transparan dan akurat menjadi salah satu bahan masukan yang penting untuk memutuskan apakah mereka akan menginvestasi atau meminjamkan dananya kepada perusahaan tertentu.
Oleh karena laporan keuangan tidak dapat menyajikan gambaran kondisi non-keuangan perusahaan yang dibutuhkan investor dan kreditur, maka banyak regulator pasar modal dan perbankan di Asia mewajibkan perusahaan menyajikan informasi non-keuangan perusahaannya, yaitu prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Dengan demikian, dapat diharapkan dengan diterapkannya prinsip-prinsip Good Corporate Governance, maka laporan keuangan yang dihasilkan dapat diungkapkan secara transparan dan akurat, sehingga dapat membantu investor serta pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam suatu perusahaan untuk mengambil keputusan, sehingga dapat meningkatkan kinerja keuangan perusahaan.
Bank adalah suatu bisnis yang penuh dengan resiko karena asset yang dikelola Bank bersifat liquid dan sangat mudah disalahgunakan. Resiko memang tidak bisa dihindari tetapi agar resiko tidak mengakibatkan kerugian maka harus dihadapi dan dikelola dengan baik (Good Corporate Governance) yang bertujuan yaitu salah satunya untuk dapat untuk memperkuat industri perbankan nasional.
Mengacu pada hasil-hasil penelitian empiris yang telah dilakukan, tampak bahwa bukti empiris tersebut menunjukkan betapa pentingnya penerapan Good Corporate Governance dalam mendukung pencapaian tujuan perusahaan. Dalam kaitan ini maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai ”Pengaruh Penerapan Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Keuangan PT. Bank Raknyat Indonesia Tbk Cabang Mayang  .
1.2 Rumusan Masalah
Sesuai dengan latar belakang dan judul penelitian, maka yang menjadi pokok permasalahan adalah ;
1.      Bagaimana implementasi prinsip-prinsip Good Corporate Governance terhadap kinerja keuangan pada Perusahaan ?
2.      Apakah terdapat pengaruh dari penerapan prinsip Good Corporate Governance terhadap kinerja keuangan perusahaan?
1.3 Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.      Tujuan Penelitian
a.       Untuk mengetahui penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam perusahaan.
b.      Untuk mengetahui kinerja keuangan perusahaan serta pengaruh penerapan dari prinsip Good Corporate Governance terhadap kinerja keuangan perusahaan.
2.      Manfaat Penelitian
a.       Bagi penulis
Menambah wawasan serta pengetahuan penulis mengenai  pengaruh penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance terhadap    kinerja keuangan perusahaan.
b.      Bagi perusahaan
Hasil penelitian dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dan               sumbangan pemikiran yang bermanfaat dalam meningkatkan kinerja  keuangan dengan cara menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.

c.       Bagi masyarakat, khususnya di Lingkungan Perguruan Tinggi
Melalui penelitian ini dapat  menambah  pengetahuan  pembaca  dan  dapat dijadikan referensi bagi peneliti lain dalam mengadakan  penelitian lebih  lanjut tentang masalah yang sama.













BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 GOOD CORPORATE GOVERNANCE
2.1.1 Pengertian dan Konsep Dasar Good Corporate Governance
Istilah Good Corporate Governance untuk pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee di tahun 1992 yang menggunakan istilah tersebut dalam laporan mereka yang kemudian dikenal sebagai Cadbury Report. Laporan ini dipandang sebagai titik balik (turning point) yang sangat menentukan bagi praktik Corporate Governance di seluruh dunia. Komite Cadbury mendefinisikan Corporate Governance (I Nyoman Tjager dalam Deny, 2005) sebagai sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dengan tujuan, agar mencapai keseimbangan antara kekuatan kewenangan yang diperlukan oleh perusahaan, untuk menjamin kelangsungan eksistensinya dan pertanggungjawaban kepada stakeholders. Hal ini berkaitan dengan peraturan kewenangan pemilik, direktur, manajer, pemegang saham, dan sebagainya.
Dua teori utama yang terkait dengan corporate governance adalah stewardship theory dan agency theory. Stewardship theory dibangun di atas asumsi filosofis mengenai sifat manusia, yaitu bahwa manusia pada hakekatnya dapat dipercaya, mampu bertindak dengan penuh tanggungjawab, memiliki integritas dan kejujuran terhadap pihak lain. Dengan kata lain, stewardship theory memandang manajemen sebagai hal yang dapat dipercaya untuk bertindak dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan  publik maupun stakeholders. Sementara itu, agency theory yang dikembangkan oleh Michael Johnson, memandang bahwa manajemen perusahaan sebagai agents bagi para pemegang saham, akan bertindak dengan penuh kesadaran bagi kepentingannya sendiri. Good Corporate Governance didefinisikan sebagai struktur, sistem, dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan guna memberikan nilai tambah perusahaan yang berkesinambungan dalam jangka panjang.
Tata kelola perusahaan yang baik (Good Coorporate Governance) merupakan struktur yang oleh stakeholder, pemegang saham, komisaris dan manajer menyusun tujuan perusahaan dan sarana untuk mencapai tujuan tersebut dan mengawasi kinerja (OECD, 2003) (Wahyudin Zarkasyi, 2008: 35). Good Corporate Governance sebagai kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi, yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan untuk berfungsi secara efisien guna menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Bank Dunia (World Bank) penerapan Good Corporate Governance juga diharapkan dapat menunjang upaya pemerintah dalam menegakkan Good Corporate Governance pada umumnya di Indonesia. Saat ini Pemerintah sedang berupaya untuk menerapkan Good Corporate Governance dalam birokrasinya dalam rangka menciptakan Pemerintah yang bersih dan berwibawa. Corporate Governance didefinisikan oleh Monks dan Minow dalam Darmawati (2005) adalah sebagai hubungan partisipan dalam menentukan arah dan kinerja.
Dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance  merupakan:
1.      Suatu struktur yang mengatur pola  hubungan harmonis tentang peran dewan komisaris, direksi, pemegang saham dan para stakeholder lainnya.
2.      Suatu sistem pengecekan dan perimbangan kewenangan atas pengendalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang yaitu pengelolaan yang salah dan penyalahgunaan asset perusahaan.
3.      Suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.
Berdasarkan definisi-definisi di atas, dapat dikatakan lebih lanjut bahwa Good Corporate Governance adalah sistem yang mengatur, mengelola, dan mengawasi proses pengendalian usaha untuk menaikkan nilai saham sekaligus sebagai bentuk perhatian kepada stakeholders, karyawan, kreditur, dan masyarakat sekitar. Good Corporate Governance berusaha menjaga keseimbangan di antara pencapaian tujuan ekonomi dan tujuan masyarakat. Tantangan dalam Corporate Governance adalah mencari cara untuk memaksimumkan penciptaan kesejahteraan sedemikian rupa, sehingga tidak membebankan ongkos yang tidak patut kepada pihak ketiga atau masyarakat luas.
2.1.2 Sejarah Good Corporate Governance
Konsep Corporate Governance yang komprehensif mulai berkembang sejak setelah kejadian The New York Stock Exchange Crash pada 19 Oktober 1987, saat itu cukup banyak perusahaan multinasional yang tercatat di bursa efek New York, mengalami kerugian finansial yang cukup besar. Pada saat itu, untuk mengantisipasi   permasalahan   internal   perusahaan,   banyak   para   eksekutif melakukan rekayasa keuangan yang intinya adalah bagaimana menyembunyikan kerugian perusahaan atau memperindah penampilan kinerja manajemen dan laporan keuangan, yang dilakukan tidak hanya window dressing tetapi juga financial engineering. Lazimnya pada situasi kondisi bisnis kondusif, penyimpangan kelakuan baik oleh oknum maupun secara kolektif dalam perusahaan sangat kabur, namun pada saat kesulitan, maka mulailah terbuka segala macam sumber-sumber penyimpangan (irregularities) dan penyebab kerugian dan kejatuhan perusahaan, mulai dari kelakuan profiteering, commercial crime hingga economic crime.
Kesadaran yang tinggi untuk meningkatkan daya saing bangsa oleh segenap negarawan, cendekiawan dan usahawan, maka dimulailah gerakan untuk meningkatkan praktik-praktik yang baik dalam perusahaan. Gerakan ini dimulai dari tokoh-tokoh di Inggris yang dipimpin oleh Sir Adrian Cadburt, yang pada saat itu sebagai Direktur Bank of England dan mantan CEO Group Cadbury. Sejak terbitnya Cadbury code on Corporate Governance pada tahun 1992, semakin banyak institusi yang terus melakukan penyempurnaan dalam prinsip-prinsip dan petunjuk teknis praktik Good Corporate Governance, antara lain ICGN (International Corporate Governance Network) yang mendorong Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mengeluarkan OECD Principles on Corporate Governance. ICGN sangat berkepentingan dalam implementasi Good Corporate Governance, karena anggota mereka terdiri dari institusi dana pensiun dan asuransi yang mengelola dana nasabah untuk investasi jangka panjang.
2.1.3 Prinsip-prinsip Good Corporate Governance
            Sebagai suatu sistem Good Corporate Governance mempunyai beberapa prinsip, dalam pelaksanaannya laporan Cadbury tahun 1992 menyebutkan prinsip sebagai berikut :
1.      Transparansi (Transparency)
Transparansi yaitu pengungkapan informasi kinerja perusahaan, baik ketepatan waktu maupun akurasinya (keterbukaan dalam proses, decision making, control, fairness, quality, standardization, efficiency time and cost).
Dalam hubungannya transparansi dengan meningkatkan kinerja dari perusahaan, prinsip ini mengatur berbagai hal diantaranya mengatur pengembangan teknologi informasi manajemen sehingga dapat  memastikan penilaian kinerja yang terbaik, serta pengambilan keputusan yang efektif oleh pihak manajemen dan komisaris, dan prinsip ini juga mengatur bagaimana pihak manajemen dapat memanajemen resiko dalam tingkatan perusahaan untuk memastikan seluruh resiko dapat dikelola pada waktu yang dapat ditolerir yang dimana dapat mempengaruhi kinerja di perusahaan itu sendiri, adanya sistem akuntansi yang berdasar pada standar akuntansi sehingga  dapat memastikan kualitas dari laporan keuangan dan adanya pempublikasian informasi keuangan dan informasi lainnya yang material dan ini akan berdampak pada kinerja perusahaan secara tepat waktu dan akurat.
Inti dari prinsip keterbukaan dan transparansi adalah bahwa kerangka Corporate Governance harus menjamin adanya pengungkapan yang tepat waktu dan akurat untuk setiap permasalahan yang berkaitan dengan perusahaan. Pengungkapan ini meliputi informasi mengenai keadaan keuangan, kinerja perusahaan. Disamping itu, informasi yang diungkapkan  harus disusun, diaudit, dan disajikan sesuai dengan standar yang berkualitas tinggi. Manajemen juga diharuskan meminta auditor eksternal melakukan audit yang bersifat independen atas laporan keuangan.
2.      Kemandirian (Independency)
Menurut Iman dan Amin (2002; 8), kemandirian adalah sebagai keadaan dimana perusahaan bebas dari pengaruh atau tekanan pihak lain yang tidak sesuai dengan mekanisme korporasi. Prinsip ini mengharuskan perusahaan menggunakan tenaga ahli dalam setiap divisi atau bagian dalam perusahaannya sehingga pengelolaan perusahaan dapat dipercaya, prinsip ini juga mengharuskan perusahaan memiliki kebijakan intern dalam perusahaan yang sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku, prinsip ini harus dilaksanakan dengan baik agar perusahaan tidak gampang terpengaruh atau di intervensi oleh pihak-pihak dari dalam maupun dari luar yang tidak sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku mekanisme korporasi.
Prinsip ini harus dilaksanakan dengan baik agar tidak gampang terpengaruh oleh pihak-pihak dari dalam maupun dari luar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan prinsip korporasi yang tidak sehat, sehingga perusahaan dapat terhindar dari berbagai macam masalah dan benturan kepentingan antara perusahaan dan direksi yang dapat memperburuk citra perusahaan aktivitas perusahaan dapat dijalankan dengan baik dan dinamis. Akibat tidak diberlakukannya prinsip ini adalah proses penilaian kelayakan yang tidak fair, bias, dan merupakan bom waktu bagi masalah dibelakang hari dalam bentuk proses pengelolaan perusahaan yang tidak efektif dan efisien, maupun kelayakan jaminan yang ada dalam perusahaan.
3.      Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas merupakan penciptaan sistem pengawasan yang efektif berdasarkan keseimbangan pembagian kekuasaan antara board of commissioners, board of directors, shareholders, dan auditor (pertanggungjawaban wewenang, traceable, reasonable). Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban atas pelaksanaan fungsi dan tugas-tugas sesuai dengan wewenang yang dimiliki oleh seluruh organ perseroan.
Dalam  hal  ini,  direksi  (beserta manajer)  bertanggung jawab  atas keberhasilan pengurusan perusahaan dalam  rangka mencapai tujuan yang telah disetujui oleh pemegang saham. Komisaris bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan pemberian nasehat kepada direksi dalam rangka pengelolaan perusahaan. Pemegang saham bertanggung jawab atas keberhasilan pembinaan dalam rangka pengelolaan perusahaan. Prinsip ini mengatur bagaimana sebaiknya perusahaan membentuk komite audit untuk memperkuat fungsi pengawasan intern oleh komisaris. Peran dari pada auditor internal dapat membantu dalam memperbaiki kinerja perusahaan, para auditor internal ini akan memberikan masukan kepada pihak manajemen atas kesalahan dan kekurangan yang akan datang dalam  mengelola sebuah perusahaan pada periode lalu agar dapat diperbaiki pada masa yang akan datang oleh karena itu pembentukan dan penetapan kembali peran dan fungsi auditor internal sangat penting , dan prinsip ini mengatur bagaimana praktik audit yang sehat dan independen dan untuk mencapainya diperlukan auditor external yang berkualitas dan independent dan prinsip ini juga menetapkan suatu sistem penilaian kinerja melalui akuntansi dan sistem informasi yang baik.
Kerangka kerja Good Corporate Governance memastikan sistem pengendalian strategis dan monitoring berjalan baik serta memastikan akuntabilitas dewan eksekutif pada perusahaan, pemegang saham, dan stakeholders. Dewan bertanggung jawab untuk mematuhi kinerja dan pencapaian target return bagi pemegang saham dan mencegah berlarutnya konflik kepentingan, dan juga menjaga kompetisi yang fair dalam perusahaan. Agar akuntabilitas ini efektif, dewan juga harus menjaga independensinya dari manjemen. Tanggung jawab dewan yang lain adalah memastikan ditaatinya hukum, etika dan lain-lain.
4.      Pertanggungjawaban (Responsibility)
Pertanggung jawaban perusahaan artinya perusahaan sebagai bagian dari masyarakat, bertanggung jawab kepada stakeholders dan lingkungan dimana perusahaan berada. Prinsip ini mengatur pemenuhan tanggung jawab  perusahaan sebagai entitas bisnis dalam masyarakat kepada stakeholders untuk mewujudkan perusahaan menjadi Good Corporate Citizen. Dengan demikian perusahaan akan menjadi professional dan penuh etika dalam menjalankan usahanya, menghindari penyalahgunaan kekuasaan yang dimiliki oleh organ-organ internal perusahaan, dan adanya lingkungan bisnis yang baik seperti adanya larangan monopoli dan praktik persaingan yang tidak sehat.
Perusahaan responsible mempunyai tanggung jawab sosial yang berlaku yang perlu dipertimbangkan, termasuk beberapa ketentuan yang mengatur masalah lingkungan hidup, dan perlindungan konsumen. Board of directors (Dewan Komisaris) merupakan faktor sentral dalam corporate governance karena hukum perseroan menempatkan tanggung jawab legal atas urusan suatu perusahaan kepada board of directors. Board of directors secara legal bertanggung jawab untuk menetapkan sasaran korporat, mengembangkan kebijakan yang luas, dan memilih personel tingkat atas untuk melaksanakan sasaran dan kebijakan tersebut. Board of directors juga menelaah kinerja manajemen untuk meyakinkan bahwa perusahaan dijalankan secara baik dan kepentingan pemegang saham dilindungi.
Tugas dan tanggung jawab komisaris, yaitu:
a.       Melakukan pengawasan terhadap kebijakan  pengurusan  perseroan yang dilakukan direksi serta memberi nasehat kepada direksi termasuk mengenai rencana pengembangan perseroan, pelaksanaan ketentuan-ketentuan anggaran dasar dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai rencana pengembangan perseroan, rencana kerja dan anggaran tahunan perseroan serta perubahan dan tambahannya.
c.       Mengawasi   pelaksanaan   rencana   kerja   dan   anggaran  perseroan   serta menyampaikan  hasil  penilaian  serta  pendapatnya  kepada  Rapat  Umum Pemegang Saham.
d.      Mengikuti    perkembangan    kegiatan    perseroan.    dalam    hal    perseroan menunjukkan gejala kemunduran, segera melaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham dengan disertai saran mengenai langkah perbaikan yang harus ditempuh.
e.       Memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai setiap persoalan lainnya yang dianggap penting bagi pengurusan perseroan.
f.       Melakukan tugas-tugas pengawasan lainnya yang ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
g.      Komisaris mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan, dan dalam rapat tersebut komisaris dapat mengundang direksi.
5.      Kewajaran (Fairness)
Kewajaran (fairness) adalah kesetaraan perlakuan dari perusahaan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan kriteria dan proporsi yang seharusnya. Dalam hal ini ditekankan agar pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan terlindungi dari kecurangan serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh orang dalam dengan begitu peran dan tanggung jawab komisaris dan manjemen sangat diperlukan.
Prinsip ini mengatur bahwa suatu perusahaan harus menetapkan aturan perusahaan untuk dapat melindungi kepentingan daripada pemegang saham, khususnya para pemegang saham minoritas,dan prinsip ini pun mengharuskan adanya penetapan kebijakan agar telindungi dari kecurangan  yang dilakukan oleh orang dalam atau yang berasal dari dalam (self dealing), oleh karena itu peranan dan tanggung jawab komisaris dan manajemen  sangat diperlukan dan prinsip ini pula mengedepankan kewajaran dalam setiap informasi yang bersifat material dan diungkapkan secara penuh (full disclosure).
2.1.5 Manfaat Good Corporate Governance
Corporate Governance yang tidak efektif merupakan penyebab utama terjadinya krisis ekonomi dan kegagalan pada berbagai perusahaan di Indonesia akhir-akhir ini. Penerapan Corporate Governance yang efektif dapat memberikan sumbangan yang penting dalam memperbaiki kondisi perekonomian, serta menghindari terjadinya krisis dan kegagalan serupa di masa depan. Dengan   melaksanakan   corporate   governance,   menurut   Forum   for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) (2001;4) ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh, antara lain:
1.      Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan, serta lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholders.
2.      Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah dan tidak rigid (karena faktor kepercayaan) yang pada akhirnya akan meningkatkan corporate value. 
3.      Mengembalikan  kepercayaan  investor  untuk  menanamkan  modalnya  di Indonesia.
4.      Pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan karena    sekaligus akan meningkatkan shareholders value dan dividen.
Dengan Corporate Governance yang baik, keputusan-keputusan penting perusahaan tidak lagi hanya ditetapkan oleh satu pihak yang dominan (misalnya direksi), akan tetapi ditetapkan setelah mendapatkan masukan dari, dan dengan mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders). Selain itu, Corporate Governance yang baik dapat mendorong pengelolaan organisasi yang lebih demokratis, lebih accountable, lebih transparan serta akan meningkatkan keyakinan bahwa perusahaan dan organisasi lainnya dapat menyumbangkan manfaat tersebut dalam jangka panjang.
Dalam hal ini dapat dilihat bahwa segala proses kerja berjalan mulus, terkontrol, dan tercipta kerja tim yang solid. Selain itu, penjualan bisa di atas pasar, profit meningkat, berbagai penghargaan dapat diperoleh, dan meningkatnya kepercayaan mitra. Dengan Good Corporate Governance, integritas perusahaan lebih dipercaya pihak luar yang berkepentingan (stakeholders), memacu profesionalisme karyawan, kinerja keuangan yang cemerlang, serta stabilitas harga saham yang  jempolan.
2.1.6 Tujuan Good Corporate Governance
Tujuan penerapan Good Corporate Governance berlandaskan Keputusan Menteri BUMN Nomor 117/M-MBU/2002 pasal 4 adalah :
1.      Memaksimalkan BUMN dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
2.      Mendorong pengelolaan BUMN secara professional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ.
3.      Mendorong agar organ dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan-dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial BUMN terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMN.
4.      Meningkatkan kontribusi dalam perekonomian nasional dan meningkatkan iklim investasi nasional serta menyukseskan program privatisasi BUMN.
Dengan demikian, penerapan pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance secara optimal akan mampu mendorong peningkatan kinerja perusahaan yang ada, dan pada gilirannya memberikan value creation semua pihak yang terkait dengan perusahaan. Penerapan Good Corporate Governance bukanlah hal yang sulit. Bagi pihak luar, perusahaan-perusahaan yang sarat dengan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) ini selalu menampilkan kinerja yang bagus, seperti penjualan yang meningkat laba bersih yang terus melonjak, dan ekspansi yang tidak pernah berhenti.
2.1.7 Kinerja Keuangan
Kinerja keuangan merupakan salah satu alat ukur yang digunakan oleh para pemakai laporan keuangan dalam mengukur atau menentukan sejauh mana kualitas perusahaan. Kinerja suatu perusahaan dapat dilihat melalui laporan keuangan perusahaan tersebut. Dari laporan keuangan tersebut, dapat diketahui keadaan finansial dan hasil-hasil yang telah dicapai perusahaan selama periode tertentu.


1.      Pengertian dan Penilaian Kinerja
Kinerja adalah gambaran megenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan atau program atau kebijaksanaan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi, dan visi organisasi yang tertuang dalam perumusan skema strategis suatu organisasi. Pengukuran maupun penilaian kinerja adalah suatu alat manajemen untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan. Kinerja merupakan gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan atau program atau kebijaksanaan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi, dan visi organisasi yang tertuang dalam perumusan skema strategis (strategic planning) suatu organisasi. Secara umum dapat juga dikatakan bahwa kinerja merupakan prestasi yang dapat dicapai oleh organisasi dalam periode tertentu.
Definisi penilaian kinerja adalah penentuan secara periodik efektivitas operasional suatu organisasi, bagian organisasi, dan karyawannya berdasarkan sasaran, standar, dan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian, pengertian penilaian kinerja adalah suatu usaha formal yang dilaksanakan manajemen untuk mengevaluasi hasil-hasil dari aktivitas-aktivitas yang telah dilaksanakan oleh manajemen untuk mengevaluasi hasil-hasil dari aktivitas-aktivitas yang telah dilaksanakan dan dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya.

2.      Tujuan dan Manfaat Penilaian Kinerja
Prestasi pelaksanaan program yang dapat diukur akan mendorong penapaian prestasi suatu perusahaan. Pengukuran   prestasi   yang   dilakukan   secara berkelanjutan memberikan umpan balik untuk upaya perbaikan secara terus-menerus dan pencapaian tujuan di masa yang akan datang. Tujuan pokok penilaian kinerja menurut Mulyadi (2001; 416) adalah untuk memotivasi karyawan dalam mencapai sasaran organisasi dan dalam mematuhi standar perilaku yang telah ditetapkan sebelumnya agar membuahkan tindakan dan hasil yang diinginkan. Standar perilaku dapat berupa kebijakan manajemen atau rencana formal yang dituangkan dalam anggaran. Penilaian kinerja dilakukan untuk menekan perilaku yang tidak semestinya, untuk merangsang dan menegakkan perilaku yang semestinya diinginkan melalui umpan balik hasil kinerja pada waktunya, serta penghargaan.
Secara umum, tujuan suatu perusahaan untuk mengadakan evaluasi kinerja adalah:
a.       Menetapkan   kontribusi   masing-masing   divisi   atas   perusahaan   secara keseluruhan maupun atas kontribusi dari masing-masing sub divisi, misalnya jenis produk,  daerah  pemasaran,  golongan pelanggan  dari  suatu divisi (evaluasi ekonomis maupun evaluasi segmen).
b.      Memberikan  dasar  untuk  mengevaluasi   kualitas   kinerja  masing-masing  manajer divisi maupun kantor cabang (evaluasi manajerial).
c.       Memutuskan para manajer divisi maupun kantor cabang supaya konsisten mengoperasikan divisi maupun kantor cabang, sehingga sesuai dengan tujuan pokok perusahaan (evaluasi operasi).
3.      Penilaian Kinerja Keuangan
Kinerja keuangan dapat diartikan sebagai prestasi organisasi atau perusahaan yang dinilai secara kuantitatif dalam bentuk uang yang dilihat, baik dari segi pengelolaan, pergerakan maupun tujuannya. Kinerja keuangan perusahaan yang tergambar dalam laporan keuangan menjadi perhatian utama bagi para pemakai laporan keuangan tersebut. Oleh karena itu, manajemen perusahaan harus berusaha untuk meningkatkan kinerjanya dari periode ke periode.
Analisis kinerja keuangan yang dilakukan pada dasarnya untuk melakukan evaluasi kinerja di masa lalu dan melakukan berbagai analisis, sehingga diperoleh posisi keuangan perusahaan yang mewakili realitas perusahaan dan potensi-potensi kinerja yang akan berlanjut. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan terhadap kineria di masa-masa yang lalu, dapat dilakukan prediksi terhadap kinerja perusahaan di masa depan, sehingga evaluasi untuk nilai perusahaan dapat dilakukan untuk melakukan berbagai keputusan-keputusan investasi (termasuk kredit) yang harus dilakukan saat ini.
Dalam upaya menilai kondisi kesehatan perusahaan melalui tingkat kinerjanya serta melihat perkembangan suatu perusahaan, seorang analisis laporan keuangan memerlukan alat ukur yang dapat membantu pekerjaannya. Salah satu alat ukur laporan keuangan yang sering digunakan adalah analisis rasio keuangan.
4.      Analisis Kinerja Keuangan Perusahaan
Dalam menganalisis kinerja keuangan perusahaan, perusahaan dapat menggunakan suatu tenik analisis rasio yaitu suatu metode analisis untuk mengetahui hubungan dari pos-pos tertentu dalam neraca atau laporan laba rugi secara individu atau kombinasi dari  kedua laporan tersebut.
Metode dan teknik analisis manapun yang digunakan, kesemuanya itu menganalisis laporan keuangan, dan setiap metode analisis mempunyai metode yang sama yaitu untuk membuat agar data lebih mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai dasar pembuat keputusan bagi pihak-pihak yang membutuhkan.
Dalam menganalisis kinerja keuangan dapat menggunakan analisis Return on Investment (ROI) dimana dalam analisis laporan keuangan mempunyai arti yang penting sebagai salah satu teknik analisis yang lazim digunakan oleh pimpinan perusahaan untuk mengukur efektifitas dari keseluruhan operasi perusahaan.
Pengertian Return on Investment (ROI)  menurut Munawir (2002; 89) adalah salah satu bentuk dari rasio profitabilitas yang dimaksudkan untuk dapat mengukur kemampuan perusahaan dengan kesuluruhan dana yang ditanamakan dalam aktiva yang digunakan untuk operasi perusahaan dan untuk menghasilkan keuntungan. Return on Investment (ROI) merupakan terminologi yang luas dari rasio yang digunakan untuk mengukur hubungan antara laba yang diperoleh dan investasi yang digunakan unuk menghasilkan laba tersebut.
Rumus yang digunakan adalah :
×100%
Sesuai dengan investasi mana yang digunakan, rasio ini dibagi menjadi dua, yaitu Return on Total Asset (ROA) dan Return on Equity (ROE), adapun pengertiannya untuk masing-masing adalah sebagai berikut:
a.       Return on Total Asset (ROA)
Adalah suatu rasio yang mengukur kemampuan perusahaan dalam memanfaatkan aktivanya untuk memperoleh laba. Rasio ini mengukur tingkat pengembalian investasi yang telah dilakukan perusahaan dengan menggunakan seluruh Aktiva atau dana yang dimiliki.


               Rumus yang digunakan adalah :
×100%
b.                  Return on Equity (ROE)
Adalah rasio yang mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba bersih dari modal sendiri yang digunakan oleh perusahaan, sehingga ROE ini ada yang menyebut sebagai rentabilitas modal sendiri.
Rumus yang digunakan adalah :
×100%
5.      Pengaruh Penerapan Prinsip Good Corporate Governance terhadap Kinerja Keuangan
Pada dasarnya, perusahaan adalah lembaga ekonomi yang didirikan oleh pemilik untuk mendapatkan keuntungan. Salah satu kepentingan pokok pemegang saham (shareholders) adalah bahwa perusahaan harus memupuk keuntungan (profit motive), sehingga dapat meningkatkan nilai perusahaan bagi keuntungan para pemegang saham. Dalam menjalankan aktivitasnya, perusahaan melakukan interaksi secara kelembagaan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perusahaan. Dalam  interaksi  tersebut,  terdapat  berbagai  kepentingan yang mungkin dan seringkali tidak sejalan dengan kepentingan pokok pemegang saham, termasuk diantaranya kepentingan yang dimiliki karyawan, pemasok, pelanggan,   distributor,   pesaing,   pemerintah   serta   masyarakat yang ikut memberikan kontribusi terhadap keberhasilan perusahaan dan yang ikut pula menanggung dampak dari kegiatan operasional perusahaan. Mereka adalah stakeholders yang  mempunyai  kepentingan  dalam  kemakmuran  perusahaan tersebut. Oleh karena itu, perusahaan harus mampu mengupayakan keseimbangan dengan memperhatikan tidak hanya   kepentingan shareholders saja tetapi juga bagi stakeholders untuk mempertahankan eksistensinya dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
Dengan demikian, prinsip-prinsip Good Corporate Governance mengatur hal-hal yang terkait dengan :
a.       Transparansi (Transparency)
Dalam hubungannya dengan meningkatkan kinerja perusahaan, prinsip ini mengatur bagaimana pihak manajemen dapat memanajemen risiko untuk memastikan seluruh risiko dapat dikelola pada waktu yang dapat ditolerir yang akan mempengaruhi kinerja perusahaan itu sendiri. Selain itu, dalam prinsip ini mengatur pengembangan teknologi mformasi, memastikan penilaian kinerja yang terbaik, serta proses pengambilan keputusan yang efektif oleh pihak komisaris dan manajemen dimana keputusan ini dapat terkait dengan kinerja perusahaan yang mengarahkan pada kinerja yang semakin baik. Inti dari prinsip ini adalah meningkatkan keterbukaan dari kinerja perusahaan secara teratur dan tepat waktu serta benar.
b.      Kemandirian (Independency)
Hubungannya dengan peningkatan kinerja keuangan perusahaan, yaitu prinsip ini mengatur tentang bagaimana perusahaan harus mampu menghindari terjadinya dominasi yang tidak wajar oleh stakeholders. Pengelola perusahaan tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan sepihak. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa perusahaan dalam menjalankan fungsi, tugas dan tanggung jawab dewan komisaris, direksi, atau pihak-pihak yang diberi tugas untuk mengelola kegiatan perusahaan bebas dari tekanan atau pengaruh, baik dari dalam maupun dari luar perusahaan yang tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dalam pengelolaannya perusahaan lebih meyakini dan lebih percaya pada dirinya sendiri dan lebih mengetahui keputusan yang terbaik yang harus diambil perusahaan, sehingga kinerjanya akan lebih terpercaya, akurat, dan menghindari proses penilaian kelayakan yang tidak fair dan juga akan menghindarkan masalah finansial.
c.       Akuntabilitas (Accountability)
Prinsip ini mengatur bagaimana sebaiknya perusahaan membentuk komite audit untuk memperkuat fungsi pengawasan intern oleh komisaris. Peran audit intern ini dapat membantu dalam memperbaiki kinerja perusahaan. Para auditor intern ini akan memberikan masukan kepada pihak manajemen atas kesalahan dan kekurangan yang akan datang dalam mengelola perusahaan pada periode yang lalu agar dapat diperbaiki untuk masa yang akan datang. Dalam prinsip ini, pemegang saham atau pemilik modal tidak diperkenankan mencampuri kegiatan operasional perusahaan yang menjadi tanggung jawab direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akuntabilitas merupakan salah satu solusi untuk menyelesaikan masalah agency problem antara direksi dan audit. Akuntabilitas juga dapat dicapai melalui pengawasan efektif yang didasarkan pada keseimbangan kewenangan antara pemegang saham, komisaris, dan direksi. Praktik audit yang sehat dan independen mutlak diperlukan untuk menunjang akuntabilitas perusahaan. Hal ini dapat dilakukan, antara lain dengan mengefektifikan komite audit.
d.      Pertanggungjawaban (Responsibility)
Prinsip ini mengatur pemenuhan tanggung jawab perusahaan sebagai entitas bisnis dalam masyarakat kepada seluruh stakeholders yang mencakup hal-hal yang terkait dengan pengaturan hubungan antara perusahaan dengan seluruh stakeholder (keseimbangan eksternal) untuk mewujudkan perusahaan sebagai good corporate citizen. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa perusahaan akan menjadi profesional dan penuh etika, menghindari penyalahgunaan kekuasaan, sehingga akan meningkatkan kinerja perusahaan. Perusahaan yang responsibel mempunyai tanggung jawab untuk mematuhi hukum dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan yang mengatur masalah lingkungan hidup, perlindungan konsumen, perpajakan, ketenagakerjaan, larangan monopoli dan praktik persaingan yang tidak sehat, kesehatan dan keselamatan kerja, dan peraturan lainnya yang mengatur kehidupan perusahaan dalam menjalankan aktivitas usaha.
e.       Kewajaran (Fairness)
Prinsip ini mengatur bagaimana menetapkan peran dan tanggung jawab komisaris dan manajemen dalam mengelola masing-masing pusat pertanggungjawabannya. Fairness meliputi kejelasan hak-hak pemegang saham untuk melindungi kepentingan pemegang saham, termasuk perlindungan terhadap pemegang saham minoritas dari kecurangan, seperti praktik insider yang merugikan atau dari keputusan direksi atau pemegang saham mayoritas yang merugikan kepentingan pemegang saham secara keseluruhan, sehingga kinerja perusahaan akan lebih stabil karena para pemegang saham mengetahui secara detail seluruh informasi perusahaan, baik mengenai RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi, struktur modal perusahaan, kebijakan dividen perusahaan, dan lain-lain. Oleh karena itu, perusahaan akan selalu berusaha untuk meningkatkan dan mengevaluasi kinerjanya, sehingga dengan demikian para investor tidak akan ragu untuk menanamkan modalnya dan dapat mengambil sikap yang diperlukan.
Corporate Governance merupakan proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan urusan-urusan perusahaan dalam rangka meningkatkan kemakmuran bisnis dan akuntabilitas perusahaan dengan tujuan utamanya adalah mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain. Dengan adanya prinsip-prinsip Good Corporate Governance, maka laporan keuangan yang dihasilkan dapat diungkapkan secara transparan dan akurat, sehingga dapat membantu investor dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam suatu perusahaan untuk mengambil keputusan, sehingga dapat meningkatkan kinerja keuangan perusahaan.
Dari pernyataan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dengan diterapkannya prinsip-prinsip Good Corporate Governance pada perusahaan, maka pihak-pihak yang terkait di dalam perusahaan memiliki tanggung jawab yang jelas sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat mendorong pengelolaan organisasi yang lebih demokratis (karena melibatkan partisipasi banyak kepentingan), lebih accountable (karena adanya sistem yang akan meminta pertanggungjawaban atas setiap tindakan), lebih transparan, serta akan meningkatkan keyakinan bahwa perusahaan dan organisasi lainnya dapat menyumbangkan manfaat tersebut dalam jangka panjang. Dalam hal ini, kinerja perusahaan akan meningkat, sehingga prinsip corporate governance diharapkan dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan pemakai laporan keuangan.














BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Objek Penelitian
Dalam penelitian untuk penulisan skripsi ini dilakukan di perusahaan yang berbentuk persero pada PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Mayang   .
3.2 Metode Penelitian Yang Digunakan
Dalam penulisan Proposal skripsi ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan studi kasus, yaitu metode yang melihat dan menggambarkan lingkungan dan keadaan yang nyata yang tampak dalam perusahaan dengan cara mengumpulkan, menyajikan dan menganalisis data sehingga dapat memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai objek yang diteliti, agar dapat diambil suatu kesimpulan maupun dijadikan saran dimasa yang akan datang berdasarkan penelitian yang dilakukan.
3.3  Metode Pengumpulan Data
Penulis melakukan penelitian dengan menggunakan 2 (dua) metode penelitian, yaitu :
1). Dengan Studi Pustaka (Library Study)
 Dalam hal ini, penulis melakukan studi pustaka untuk memperkuat dan mendukung penulisan skripsi ini yaitu menguraikan teori-teori yang  diperlukan dalam pembahasan masalah dengan mengumpulkan bahan atau data yang dianggap perlu dan mempunyai kaitan dengan judul yang diambil. Dari data-data tersebut kemudian dijadikan sebagai alat bantu dalam penyelesaian penelitian ini.
2). Dengan Studi Lapangan (Field Study)
Metode ini ditempuh dengan melakukan kunjungan lapangan ke perusahaan yang bersangkutan untuk mendapatkan kelengkapan data sesuai dengan materi judul penelitian.
3.4 Populasi dan Sampel
Penelitian ini membahas tentang Implementasi Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Terhadap Kinerja keuangan Perusahaan dengan mengambil populasi pada Perusahaan Perbankkan . Dalam melakukan penelitian ini, penulis memperoleh data dengan cara menyebarkan kuesioner kepada responden di perusahaan yang diteliti dengan menggunakan sampling purposive dan memperoleh sampel 12 responden.  Responden yang dipilih oleh penulis adalah orang-orang yang ahli dan berpengalaman serta terkait dengan penelitian ini.
3.5 Data dan Variabel Penelitian
Dalam penulisan Analisis Implementasi Prinsip-Prinsip Good Corporate  Governance (GCG) dan  Hubungannya Terhadap Kinerja Pada PT.  Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Mayang , menggunakan beberapa data guna memaksimalkan hasil penulisan. Yaitu merupakan data primer dan data sekunder.
Data primer, yaitu berasal dari PT. Bank  Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berupa
wawancara, observasi dan kuesioner.
Sedangkan data sekunder berasal dari  literatur (kepustakaan) yang  berkaitan serta alamat web site yang berkaitan dengan judul penulisan. Dua variabel yang akan dianalisis, yaitu:
1). Variabel Independen (Variabel X)
Pada penelitian ini yang menjadi variabel independent adalah implementasi  prinsip Good Corporate Governance (GCG)dalam perusahaan yang meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.
2). Variabel Dependen (Variabel Y)
Yang menjadi variabel dependen adalah kinerja yang ditentukan dengan indikator berkaitan dengan aspek keuangan, aspek bisnis internal serta pertumbuhan dan pembelajaran.perusahaan. Untuk mengukur kedua variabel di atas berdasarkan skala variabel digunakan analisis korelasi rank spearman. Dari analisis data yang
digunakan akan diketahui hubungan diantara kedua variabel yang diteliti dan sampai sejauh mana derajat pengaruhnya.
3.6  Teknik Pengembangan Instrumen Variabel
Instrument yang digunakan dalam penelitian ini adalah daftar pertanyaan
yang sering disebut kuesioner, yang terdiri dari dua bagian, yaitu :
1. Pertanyaan Umum.
Yaitu pertanyaan yang menyangkut identitas umum responden, antara lain, nama, usia, jabatan, pendidikan terakhir, lama bekerja.


2. Pertanyaan Khusus.
Yaitu terdiri dari pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan implementasi  prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) dan kaitannya dengan kinerja perusahaan melalui pertanyaan tertutup juga dengan alternatif jawaban.
3.7 Alat Analisis Yang Digunakan
Dalam melakukan penulisan ini,  penulis menggunakan analisis deskriptif analisis dengan dua (2) variabel penelitian yaitu variabel independen (X) dan variabel dependen (Y). Metode deskriptif analistis adalah metode yang melihat dan menggambarkan lingkungan dan keadaan yang nyata yang tampak dalam perusahaan dengan cara mengumpulkan,menyajikan dan menganalisis data sehingga diperoleh gambaran yang jelas atas objek yang diteliti, agar dapat diambil suatu kesimpulan maupun dijadikan saran dimasa yang akan datang. Sebagaimana telah diuraikan diatas berkaitan dengan variabel yang digunakan dalam penelitian ini dianggap telah  cukup jelas. Adapun untuk variabel independen (X), adalah tentang prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang meliputi keterbukaan (transparancy), akuntabilitas (accountability),  pertanggungjawaban (responsibility), independensi/kemandirian (independency), dan kewajaran (fairness). Sedangkan untuk variabel dependen (Y) adalah kinerja perusahaan dengan aspek keuangan, aspek bisnis internal serta pertumbuhan dan pembelajaran di ukur dengan menggunakan kuesioner.
Untuk aspek keuangan  berkaitan dengan rasio Rentabilitas (Profitabilitas) pada tingkat  ukur Return On Equity (ROE) dan Return On Assets (ROA). Hal ini di karenakan sektor  perbankan merupakan sektor yang sangat strategis sebagai lembaga penghimpun dana masyarakat dan juga sekaligus sebagai gerbang investasi. Oleh karena sebagai gerbang investasi, penulis membandingkan tingkat rasio pada investasi dengan menggunakan rasio Return On Equity (ROE) dan Return On Assets (ROA). Rasio rentabilitas dapat digunakan sebagai alat ukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai oleh bank yang bersangkutan.
Untuk aspek bisnis internal meliputi kegiatan inovasi, operasi dan layanan purna jual. Hal ini karena sebagai sektor perbankan tidak hanya melayani masyarakat dengan pengembangan produk/jasa tetapi juga memberikan modal usaha kepada masyarakat dengan melakukan kerjasama dengan instansi pemerintah atau swasta dalam rangka menciptakan kebutuhan para nasabah dan karyawan perusahaan. Sedangkan aspek pertumbuhan dan pembelajaran meliputi kepuasan kerja, kapabilitas sistem informasi dan motivasi serta keselarasan dan pemberdayaan. Adapun dalam pengukuran kedua variabel menggunakan kuesioner. Sedangkan untuk mengukur pengaruh antara implementasi Good Corporate Governance  dengan kinerja digunakan uji validitas dan uji reabilitas.
3.8  Pengujian Validitas
Validitas setiap item yaitu mengkorelasikan skor tiap butir dengan skor total yang merupakan jumlah setiap skor butir. Syarat minimal untuk dianggap memenuhi syarat adalah r = 0,3”. Dapat  disimpulkkan bahwa apabila korelasi antara butir dengan skor total kurang dari 0,3 maka butir dalam instrument tersebut dinyatakan tidak valid. Korelasi menggunakan rumus korelasi product moment :
Dimana :
rxy = Koefisien Korelasi
X = Skor Setiap Item Pertanyaan (SkorBuitir)
Y = Skor Total Seluruh Item Pertanyaan
XY = Skor Pernyataan Dikali Skor Total
N = Jumlah Responden
(Data diolah dengan menggunakan SPSS versi 12.)
3.9 Pengujian Reliabilitas
Menurut Singarimbun (1999,144) pengujian realibitas dilakukan dengan  menngunakan teknik belah dua ganjilgenap, dimana penelitian dilakukan dengan menggelompokan skor butir bermotor ganjil sebagai belahan pertama dan kelompok skor butir genap sebagai belahan kedua. Rumus yang di digunakan
adalah rumus Spearman – Brown, yaitu:
Dimana :
ri = Reabilitas Internal Instrumen
r = Korelasi Product Moment Antara Belahan Pertama Dan Kedua